Menu

Ardin Sitorus, S.H, Managing Partner

Ardin Sitorus lulus dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) jurusan Hukum Perdata. Memulai karir di Depnakertrans Medan, Sumatera Utara dan bekerja selama 13 tahun (1988-2001) dengan jabatan terakhir Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Madya Medan. Karena keahliannya menangani perselisihan hubungan industrial, Direksi Bank BCA merekrut yang bersangkutan untuk bergabung dengan Bank BCA Kantor Pusat sebagai Senior Manager Hubungan Industrial. Setelah 9 tahun bekerja di Bank BCA kemudian beliau mengundurkan diri dan mendirikan MMS law Office. Namun, hingga saat ini Ardin Sitorus masih menjadi Konsultan Hukum tetap Bank BCA. Pengalamannya 13 tahun bekerja di Departemen Tenaga Kerja dan 9 tahun di Bank BCA, membuat dia sangat mahir dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara lain: menangani mogok kerja dan penutupan perusahaan, demonstrasi, perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), mediasi, alternative dispute resolution/arbitrase, menangani masalah serikat pekerja. Ardin tetap membina hubungan yang baik dengan Departemen Tenaga Kerja, Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di seluruh Indonesia.

Yanto Robert P, S.H

Yanto Robert P, S.H, lulus dari Fakultas Hukum Universitas Santo Thomas, Medan tahun 1996 jurusan Hukum Perdata. Sebagai anggota PERADI, Yanto Robert adalah salah satu pendiri dari MMS Law Office. Yanto Robert adalah telah menggeluti dunia kepengacaraan selama 15 tahun hingga sekarang dan telah menjelajah di berbagai Pengadilan baik Perdata, Pidana, PTUN dan PHI di seluruh Indonesia. Beliau berpengalaman di berbagai bidang seperti hukum korporasi, akuisisi dan pengurusan sertifikat tanah, penyelesaian utang piutang, perselisihan hubungan industrial, hukum kekayaan intelektual, merger, transaksi bisnis dan kontrak kerja.

Edison Sitorus, S.H

Edison Sitorus, S.H, menamatkan S1 dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta tahun 1986 jurusan Hukum Pidana. Beliau juga sebagai anggota PERADI dan pendiri MMS Law Office. Pernah bekerja di Kantor Hukum Anthony- Reggie & Associates beberapa tahun dan telah bergelut di dunia kepengacaraan selama 15 tahun. Edison Sitorus sangat berpengalaman di hukum korporasi, kredit macet, akuisisi dan pengurusan sertifikat tanah, penyelesaian utang piutang, perselisihan hubungan industrial, hukum kekayaan intelektual, merger, transaksi bisnis, kontrak kerja dan mempunyai jaringan yang baik dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Maria Goretti S.H

Maria Goretti, S.H,lulus dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta tahun 2006 jurusan Hukum Bisnis. Beliau juga sebagai anggota PERADI. Dia bergabung dengan MMS Law Office sejak tahun 2009 sampai sekarang. Disamping sebagai seorang Pengacara, beliau juga mengurusi administrasi dan operasional Kantor MMS Law Office. Maria berpengalaman dibidang hukum bisnis, investasi dalam dan luar negeri, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama. Dia juga berpengalaman dibidang hubungan industrial, akuisisi dan sertifikat tanah, penyelesaian hukum pertanahan dan hukum kekayaan intelektual.

 Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H

Nikolas Simanjuntak, lulus dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan dan menyelesaikan studi Magister di Universitas Padjajaran, Bandung. Nikolas adalah anggota PERADI. Beliau berpengalaman dibidang transaksi bisnis dan korporasi, hukum internasional, perdagangan internasional, agen dan distribusi, kontrak bisnis, kontrak kerja dan hukum ketenagakerjaan. Nikolas adalah seorang yang unggul dalam penyelesaian perselisihan melalui ADR. Hingga saat ini beliau masih sebagai Dosen Hukum Pidana dan HAM pada Universitas Atmajaya, Jakarta. Sejak tahun 2000 sampai sekarang juga bekerja sebagai Staf Ahli Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR RI).

 

 

 


 


 

Edwarad Sinaga, S.H., M.H

Edward Sinaga lulus dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan pada tahun 2007, jurusan Hukum Ekonomi. Edward Sinaga lulus dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan pada tahun 2007, jurusan Hukum Ekonomi. Selama kuliah, Edward aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa. Edward memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia (UI), kekhususan Hukum Ekonomi. Sebelum bergabung dengan MMS Law Office, dia bekerja sebagai Human Resources & General di Grup Erakarya selama 5 tahun yang tugas pokoknya mengurusi sumber daya manusia khususnya rekrutmen karyawan, pengembangan sumber daya manusia, mengurus jaminan sosial tenaga kerja, menangani masalah mogok dan penutupan perusahaan, menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, membuat ketentuan dan syarat kerja perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), negosiasi. Edward merupakan anggota PERADI sejak tahun 2013. Kemudian tahun 2013 bergabung dengan MMS Law Office. Dia banyak menangani masalah korporasi, bisnis perbankan, kontrak bisnis, penanaman modal dalam negeri dan asing dan dia sangat berpengalaman di bidang litigasi baik tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Di bidang ketenagakerjaan, ia menasehati perusahaan multinasional dan domestik, termasuk mengenai kontrak kerja; pengaturan penempatan tenaga kerja asing di Indonesia; penggunaan agen / pekerja kontrak; strategi kebijakan pemutusan hubungan kerja dan pelaksanaannya; tunjangan dan hak karyawan; dan masalah regulasi & kepatuhan. Dia telah mewakili banyak perusahaan besar seperti PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk; PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk; PT. Bank UOB Indonesia; PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk; PT. Bank Central Asia, Tbk; PT. Sanjaya International Fishery di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung. Dia juga ditunjuk untuk mendampingi Karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk (Kanwil X) sebagai saksi dalam memberikan keterangan terkait harta kekayaan Nasabah kepada Penyidik di Kantor Polisi dan memastikan keterangan saksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga mempunyai jaringan yang baik dengan pihak kepolisian, pengadilan dan instansi pemerintah.