Menu
Tentang Kami

 

Pendahuluan


 

Perkembangan pentingnya hukum dalam bisnis dewasa ini ditunjukkan dengan peningkatan cepat penggunaan Pengacara atau penasehat Hukum oleh orang-perorangan atau perusahaan bisnis. Dulu, orang dan perusahaan bisnis pada umumnya menggunakan Pengacara hanya dalam situasi darurat. Pengacara atau Penasehat Hukum baru digunakan jika muncul perkara di Pengadilan, atau jika orang atau perusahaan gagal menagih piutang yang sudah jatuh tempo, atau suatu transaksi bisnis tidak dibayar dan tidak tercapai penyelesaian. Kejadian semacam itu tentu saja masih tetap berlangsung dewasa ini, namun semakin banyak orang dan perusahaan menggunakan Pengacara atau Penasehat Hukum untuk membantu mereka dalam merencanakan strategi guna menghindarkan situasi darurat semacam itu dan mentaati serta menyesuaikan diri dengan perkembangan cepat peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Visi


 

• MMS didirikan atas dasar itikad baik, keyakinan dan kepercayaan public untuk turut berperan serta dalam meningkatkan dan menciptakan hubungan bisnis dan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Kami mempunyai komitmen kuat memberikan layanan dan meng-aplikasikan keahlian Hukum, Diplomasi dan rencana strategi guna mencapai kebutuhan dan kepentingan klien kami.

 

Missi


 

MMS Legal & Manpower Consultants mempunyai kekuatan khusus dalam beberapa bidang yang mampu membantu Klien dalam berbagai bidang aktivitas, antara lain:

  • Memberikan jasa Hukum perburuhan, ketenagakerjaan, dan imigrasi dan mewakili serta mendampingi pengusaha atau pekerja dalam penyelesaian perselisihan hak, kepentingan dan hubungan industrial baik dalam proses Bipartite, Mediasi, Konsiliasi maupun dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Menyediakan bantuan Hukum dalam bidang korporasi dan komersial, perbankan dan lembaga keuangan, investasi dalam negeri dan akuisisi, pertanahan dan property, hak milik intelektual, litigasi, arbitrasi dan penyelesaian perselisihan.
  • Menyelenggarakan seminar, lokakarya, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan penerbitan dan penyebaran peraturan ketenagakerjaan khususnya dalam bidang tenaga kerja Hubungan Industrial.
  • Memberikan jasa pelayanan tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun tenaga kerja asing dan menyelenggarakan jasa penyediaan dan penyaluran Tenaga Kerja..