Layanan
Kami memberi nasehat kepada Klien mengenai masalah ketenagakerjaan dan kerangka negosiasi uang pesangon serta perjanjian pisah lainnya. Kami membantu Klien dalam memformulasikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan kontrak kerja, penyelesaian perselisihan tenaga kerja, hubungan industrial baik di dalam maupun diluar pengadilan termasuk proses bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan pengadilan hubungan industrial. Kami mengembangkan, menjalin jaringan dan relasi pada level puncak dengan Departemen Tenaga Kerja di seluruh Indonesia. Kami juga melayani pengurusan imigrasi khususnya Visa tenaga kerja asing, izin kerja, dan izin tinggal sementara. Kami menjalin hubungan yang erat dengan Dep. Imigrasi guna memastikan proses izin yang cepat dan tepat waktu